"ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH " "SELAMAT DATANG "

12 Agustus 2014

BLOG QU

10 TIPS KIAT BELAJAR

1. Belajar tidak hanya menghafal, tapi juga memahami
Meski kamu sudah hafal semua pelajaran, tapi kamu juga harus paham sama pelajarannya. Sebelum menghafal kamu harus memahami garis besar materi pelajaran terlebih dahulu.
2. Membaca adalah kuncinya
Baca kembali pelajarannya 2x sehari sebelum dan sesudah Bapak/Ibu Guru menerangkan. Dijamin kamu tidak akan lupa sama materi pelajarannya.
3. Catatlah pokok-pokok pelajarannya
Buat kesimpulan/catat hal yang penting dari pelajaran yang sudah diterangkan.
4. Hafalkan kata-kata kuncinya
Tiap hari kamu menghafal materi pelajaran yang banyak, biar mudah mengingatnya buat kata kunci tiap hafalannya.
5. Pilih waktu belajar yang tepat
Biar belajarnya enak, badan tetap fit maka pagi hari sebelum berangkat sekolah adalah waktu yang pas untuk berkonsentrasi belajar, sekalian bangun tidur pagi

6. Ciptakan suasana belajar yang nyaman dan mengasyikan, bisa sambil dengerin music atau cari tempat yang nyaman meskipun tidak harus di kamar.
7. Membuat kelompok belajar
Kalau bosan belajar sendiri, ajaklah teman-teman belajar bareng, nggak usah banyak (4-5 orang) dijamin suasana belajar jadi lebih seru dan mengasyikan.
8. Belajar dengan praktik langsung
Kerjakan soal-soal biar bisa mengukur sejauh mana kemampuanmu, kalau ada yang belum ngerti, tanyakan langsung Bapak/Ibu guru.
9. Kembangkan materi pelajaran yang sudah diajarkan
Kamu harus lebih kritis dan tertantang dengan soal-soal latihan yang baru
10. Belajar juga perlu istirahat

KATA MUTIARA PENDIDIKAN

Kata Mutiara Pendidikan

  1. Pendidikan adalah lapangan perjuangan, bukan tempat mencari penghidupan
  2. Pendidikan itu milik umat, bukan milik individu
  3. Apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dialami sehari-hari harus mengandung unsur pendidikan
  4. Berbudi tinggi, berbadan sehat, berpengetahuan luas, dan berpikiran bebas adalah prinsip pendidikan
  5. Jadilah ulama yang intelek, bukan intelek yang hanya tahu agama
  6. Seluruh mata pelajaran harus mengandung pendidikan akhlak
  7. Pendidikan itu by doing, bukan by lip
  8. Metode lebih penting daripada materi, guru lebih penting daripada metode, dan jiwa guru lebih penting daripada guru itu sendiri
  9. Pendidikan itu hanya memberi kail, tidak memberi ikan
  10. Ujian untuk belajar, bukan belajar untuk ujian
  11. Ilmu bukan untuk ilmu, tapi ilmu untuk amal dan ibadah
  12. Pendidikan mengajarkan ilmu agama 100% dan ilmu sains 100%
  13. Barang siapa yang tidak tahu nikmatnya waktu belajar, maka ia akan merugi sepanjang hidupnya
  14. Orang besar adalah mereka yang mau mengorbankan harta, jiwa, dan raganya
  15. Belajar untuk kemuliaan hidup, bukan untuk harta benda dan kedudukan
  16. Waktu bagaikan pedang, jika kita tidak mengaturnya, kita akan ditindas olehnya
  17. Bersabar mampu menolong manusia dalam setiap kepayahan
  18. Harta hancur oleh kerakusan, amal hancur oleh kesombongan, ilmu hancur oleh kebodohan
  19. Pegang pena dan ukirlah setiap kejadian dalam hidup. Sebab ia adalah bagian dari sejarah yang berharga
  20. Besarnya ledakan bom hanya merusak bagian kecil belahan dunia. Coretan tinta pena mampu menghancurkan semuah peradaban manusia.
  21. Tujuan utama pendidikan adalah untuk menciptakan manusia yang mampu melakukan hal-hal baru, tidak hanya mengulangi apa yang generasi lain telah dilakukan. (Jean Piaget)
  22. Pendidikan adalah apa yang tersisa ketika kita telah melupakan semua yang kita telah diajarkan. (George Savile)
  23. Seorang pria yang tidak sekolah mungkin mencuri mobil angkutan, tetapi jika ia memiliki pendidikan universitas ia mungkin mencuri kereta api. (Theodore Roosevelt)
  24. Hasil dari proses edukatif adalah kapasitas untuk pendidikan lebih lanjut. (John Dewey)
  25. Aku tidak pernah membiarkan pekerjaan mengganggu pendidikanku. (Mark Twain)

21 Juli 2012

KEUTAMAAN SHOLAT TARAWIH


KEUTAMAAN SHOLAT TARAWIH
 Disabdakan Rosulullah SAW. Diriwayatkan oleh Saidina Ali Bin Abi Tholib R.A Dan dikutip dari Kitab : Durrotun Nashihin Hal : 18 – 19
Malam ke 01 : Siapa yang shalat Tarawih pada malam pertama dihapus dosa seorang Mu’min  seperti
ketika ia di ahirkan.
Malam ke 02 : Shalat Tarawih pada malam kedua di ampuni dosa dirinya dan kedua orang tuanya, jika
keduanya Mu’min.
Malam ke 03 : Malaikat berseru dari ‘Arsy ” Telah diangkat amal dan dosanya yang telah lalu dan di
ampuni oleh Allah SWT.
Malam ke 04 : Baginya mendapat pahala, seperti pahala membaca Kitab Taurat, Zabur, Injil dan
AlQur-an.
Malam ke 05 : Allah SWT memberinya pahala seperti pahala Sholat di Masjidil Haram, Masjid
Madinah dan Masjid Aqsho.
Malam ke 06 : Allah SWT memberinya pahala Thawaf di Baitul Makmur dan di mintakan ampun
baginya oleh setiap batu benda.
Malam ke 07 : Seumpama pahala yang di peroleh nabi Musa A.S dan penolong dari kejahatan Fir’aun
dan Hamman.
Malam ke 08 : Allah SWT memberikannya pahala seperti pahala apa yang diberikan kepada Nabi
Ibrohim AS.
Malam ke 09 : Seumpama pahala Ibadah nabi Muhammad SAW.
Malam ke 10 : Allah SWT memberinya Rizki dan kebaikan di dunia dan akhirat.
Malam ke 11 : Apabila Ia meninggal dunia, seperti dilahirkan dari Ibunya.
Malam ke 12 : Ia datang pada hari kiamat kelak dengan wajah berseri-seri seperti bulan purnama.
Malam ke 13 : Ia datang pada hari kiamat, selamat dari kejahatan (kejelekan).
Malam ke 14 : Malaikat pada menyaksikan bahwa sesungguhnya orang tersebut telah Sholat Tarawih maka pada hari kiamat kelak Allah SWT tidak akan menghisabnya.
Malam ke 15 : Para malaikat bersholawat kepadanya dan menjaga di ‘Arsy dan kursi.
Malam ke 16 : Allah SWT mencatat baginya akan di bebaskan dari api neraka dan masuk surga.
Malam ke 17 : Diberikannya pahala seperti pahala para nabi.
Malam ke 18 : Satu Malaikat berseru : ” Hai Hamba Allah bahwasanya Allah SWT telah meridhoi kamu dan ke dua orang tuamu.
Malam ke 19 : Allah SWT akan mengangkat ke surga firdaus.
malam ke 20 : Allah SWT memberikan pahala para Syuhada dan orang-orang Sholeh.
Malam ke 21 : Allah SWT membuatkan baginya sebuah istana di surga dari cahaya.
Malam ke 22 : Pada hari kiamat nanti, selamat dari kesulitan dan kesusahan.
Malam ke 23 : Allah SWT membangunkan baginya sebuah kota di surga.
Malam ke 24 : Dua puluh empat (24) permintaanya di kabulkan oleh Allah SWT.
Malam ke 25 : Allah SWT mengangkatnya dari siksaan kubur.
Malam ke 26 : Allah SWT mengangkatnya baginya pahala empat puluh tahun (40 thn).
Malam ke 27 : Ia akan melewti jembatan Shirotul Mustaqim pada hari kiamat kelak seperti kilat
menyambar.
Malam ke 28 : Allah SWT mengangkat baginya seribu (1000) derajat di surga.
Malam ke 29 : Allah SWT memberikan pahala seribu (1000) haji yang makbul.
Malam ke 30 : Allah SWT berfirman : Hai Hambaku, makanlah buah-buahan di dalam surga dan
mandilah engkau dengan air Salsabil dan minumlah dari telaga kautsar, Aku tuhanmu dan engkau hamba-Ku.

Semoga dibulan yang penuh keistimewaan ini, Ibadah kita dilancarkan dan disempurnakan..
Selamat Berpuasa…

20 Juli 2012

Rukun Puasa


1.Niat Puasa 2.Menahan diri dari yang membatalkan puasa, mulai terbit pajar hingga terbenam Matahari

24 Mei 2012

PP 16 TAHUN 2009



PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI  NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang       :  a.    bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;

b.     bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;

Mengingat         :  1.    Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
16.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan   :      1.       Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan  surat Nomor   175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
                               2.    Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan      : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.     Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.     Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.     Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4.     Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5.     Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6.     Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7.     Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8.     Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9.     Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10.  Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB  II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
 DAN TUGAS UTAMA
Pasal  2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

 

 

Pasal  3

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a.     Guru Kelas;
b.     Guru Mata Pelajaran; dan
c.      Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Pasal  4

(1)   Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)   Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)   Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)   Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)   Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a.     merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b.     meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.      bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik  tertentu, latar belakang keluarga,  dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.     menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e.     memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal  9

Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 10

Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a.     penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b.     penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c.      penetapan standar kompetensi Guru;
d.     pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e.     sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f.       penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g.     penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h.     pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i.       fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j.       fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan     
k.      melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal  11

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a.    Pendidikan, meliputi:
1.      pendidikan  formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.      pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan  (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.    Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1.      melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.      melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.      melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
1.    pengembangan diri:
a)    diklat fungsional; dan
b)    kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2.    publikasi Ilmiah:
a)    publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b)    publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.    karya Inovatif:
a)    menemukan teknologi tepat guna;
b)    menemukan/menciptakan karya seni;
c)    membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)    mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d.    Penunjang tugas Guru, meliputi:
1.      memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.      memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.      melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
b)    menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c)    menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d)    menjadi tutor/pelatih/instruktur.      

BAB  VI

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal  12
(1)   Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.      Guru Pertama;
b.      Guru Muda;
c.      Guru Madya; dan
d.      Guru Utama.
(2)  Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.      Guru Pertama:
1.     Penata Muda,  golongan ruang III/a; dan
2.     Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.      Guru Muda:
1.     Penata, golongan ruang III/c; dan
2.     Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.      Guru Madya:
1.     Pembina, golongan ruang IV/a;
2.     Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.     Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.    Guru Utama:
1.     Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.     Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3)  Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)   Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1)  Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      menyusun silabus pembelajaran;
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.       melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.        menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.      membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.       membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.    melaksanakan pengembangan diri;
n.     melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.      membuat karya inovatif.
(2)  Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      menyusun silabus pembelajaran;
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.       menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.        membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.      membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.       melaksanakan pengembangan diri;
m.    melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.     membuat karya inovatif.
(3)  Rincian kegiatan Guru  Bimbingan dan Konseling sebagai  berikut:
a.      menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.      menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.      menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.      melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.      menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.       mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.      menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.       menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.        membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.      membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.       melaksanakan pengembangan diri;
m.    melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.     membuat karya inovatif.
(4)  Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi  sekolah/madrasah sebagai:
a.      kepala sekolah/madrasah;
b.      wakil kepala sekolah/madrasah;
c.      ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d.      kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e.      kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f.       pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pasal 14
(1)   Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a.      unsur utama; dan
b.      unsur penunjang.
(2)   Unsur utama, terdiri atas:
a.      pendidikan;
b.      pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c.      pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3)   Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4)   Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal  15
(1)     Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2)     Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a.      nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b.      nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c.      nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d.      nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e.      nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3)  Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a.      sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b.      sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c.      sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d.      sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e.      sebutan kurang  diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4)  Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)  Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal  16
(1)  Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a.    paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b.    paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)  Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1)   Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2)   Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3)   Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4)   Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5)   Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6)   Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda,  golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7)   Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8)   Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9)   Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal  18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
(2)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.  
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal  20
 (1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b.    Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c.    Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2)  Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1)   Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)   Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)   Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal  22
(1)   Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a.      Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b.      Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait  bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama; 
c.      Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d.      Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e.      Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan  Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f.       Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g.      Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2)   Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a.      Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b.      Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang  membidangi pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c.      Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d.      Tim Penilai Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Departemen.
e.      Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f.       Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g.      Tim Penilai Instansi Pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3)   Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1)   Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2)   Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a.      seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b.      seorang wakil ketua merangkap anggota;
c.      seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.      paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3)   Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a.      menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b.      memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c.      dapat aktif melakukan penilaian.
(4)   Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1)   Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2)   Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3)   Apabila Tim  Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4)   Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5)   Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6)   Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.      Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b.      Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c.      Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama;
d.      Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen Agama;
e.      Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f.       Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
g.      Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25

(1)   Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(2)   Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3)   Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal  26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan Fungsional Guru.
Pasal  27
Usul  penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a.     Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang  membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b.     Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c.      Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang  membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
d.     Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e.     Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
f.       Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g.     Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h.     Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,  golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1)   Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal  29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    
Pasal  30
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b.      pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c.      setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun terakhir; dan
d.      memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
(2)   Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3)   Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal  31
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat  dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.     Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 32
(1)   Pengangkatan  Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru  dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b.      memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat  2 (dua) tahun;
c.      usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d.      setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)   Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3)   Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.     dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b.     diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.      ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d.     menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e.     melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1)   Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
(2)   Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3)   Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4)   Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB XI
S  A  N  K  S  I
Pasal 37
(1)   Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)   Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3)   Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1)   Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)   Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)   Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1)   Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama  dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)   Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(3)   Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a.      memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b.      naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4)   Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a.      Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini;
b.      Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c.      Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1)   Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)   Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal 41
(1)   Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a  sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d  pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)  Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d  pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru  sebagai Guru Pertama.
(3)   Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian  berkelanjutan  ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4)   Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila  memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu,  dengan memperhitungkan  angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(5)   Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a.     Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b.     pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.      Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d.     Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal  44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a.     Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b.     Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.      Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d.     Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB  XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan   di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009      


MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR  NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,


E. E. MANGINDAAN